BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Dewasa
ini kemajuan akan teknologi semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai negara. Bahkan
melalui jaringan ini kegiatan pasar dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau bisa juga disebut dengan cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya
ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari dan banyak yang menyalah gunakan internet
sebagai modus kejahatan.
Seiring
dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan cybercrime atau
kejahatan dunia maya.
Munculnya
beberapa kasus cybercrime di
Indonesia menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi
teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan
internet. Oleh karena itu dengan adanya tindakan kejahatan di dunia maya maka
Indonesia telah dibuat undang-undang IT yang dikenal dengan cyberlaw. Agar para pengguna internet di
dunia maya tdak di salah gunakan.
1.2.
Maksud
Dan Tujuan
Maksud dari penulisan
makalah ini adalah :
1.
Memberikan wawasan
pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang cybercrime.
2.
Mengingatkan pentingnya
mempunyai ilmu tentang kejahatan cybercrime
sehingga dapat lebih waspada.
3.
Sebagai masukan kepada
mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapat untuk kepentingan positif.
Sedangkan
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai syarat untuk memenuhi tugas
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi Program Diploma Tiga (D.III), Program Studi
Komputerisasi Akuntansi pada Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Bina
Sarana Informatika.
1.3.
Ruang
Lingkup
Dalam penyusunan makalah
ini, penulis hanya memfokuskan pada studi kasus kejahatan dunia maya (cybercrime) dan hukum yang digunakan di
dunia maya (cyberlaw).
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Sejarah Cyber Crime
Cybercrime
terjadi pertama kali di Amerika Serikat
pada tahun 1960-an. Pada tahun 1970 di Amerika Serikat terjadi kasus
manipulasi data nilai akademik mahasiswa di Brooklyn College New York, kasus
penyalahgunaan komputer perusahaan untuk kepentingan karyawan, kasus pengkopian
data untuk sarana kejahatan penyelundupan narkotika, kasus penipuan kartu
kredit. Selain itu, terjadi pula kasus akses tidak sah terhadap Data Base
Security Pacific National Bank yang mengakibatkan kerugian sebesar $10.2 juta
US pada tahun 1978. Selanjutnya kejahatan serupa terjadi pula disejumlah negara
antara lain Jerman, Australia, Bahasa Inggris, Finlandia, Swedia, Austria,
Jepang, Swiss, Kanada, Belanda dan Indonesia. Kejahatan tersebut menyerang
terhadap harta kekayaan, kehormatan, sistem dan jaringan.
Cybercrime terjadi di Indonesia sejak
tahun 1983, terutama dibidang perbankan. Dalam tahun-tahun berikutnya sampai
saat ini, di Indonesia banyak terjadi cybercrime, misalnya pembajakan program
komputer, cracking, penggunaan kartu kredit pihak lain, pornografi, termasuk
kejahatan terhadap nama domain. Selainitu, kasus kejahatanlain yang menggunakan
komputer di Indonesia antara lain penyelundupan gambar-gambar porno melalui
internet (cyber smuggling), pagejacking (mousetrapping), spam (junk mail),
intercepting, cybersquatting, typosquatting. Sedangkan kasus kejahatan terhadap
sistem atau jaringan komputer antara lain cracking, defacing, Denial of Service
Attack (DOS), Distributed Denial of Service Attack (DdoS), penyebaran virus
(worm), dan pemasangan logic bomb.
2.1.1.
Definisi Cybercrime
Cybercrime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer
sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang
berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta,
pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih banyak kejahatan melalui
media internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi
rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Pada
dasarnya cybercrime meliputi tindak
pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri
juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran
informasi kepada pihak lainnya.
2.1.2. Karakteristik Cybercrime
1.
Perbuatan yang dilakukan secara
ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut
dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga
tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2.
Perbuatan tersebut
dilakukan dengan menggunakan peralatan
apapun yang terhubung dengan internet
3.
Perbuatan tersebut
mengakibatkan kerugian material maupun
immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
4.
Pelakunya adalah orang
yang menguasai penggunaan internet
beserta aplikasinya
5.
Perbuatan tersebut sering
dilakukan melintas batas Negara
2.1.3. Klasifikasi Kejahatan Komputer
1. Kejahatan yang menyangkut data atau
informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau
software komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang
untuk kepentingan
yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan
atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5.
Tindakan merusak peralatan komputer
atau yang berhubungan
dengan
komputer atau sarana penunjangnya
2.1.3. Jenis – Jenis
Cybercrime
A. Jenis-Jenis Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
Berdasarkan jenis
aktivitasnya cybercrime dapat
dikelompokan, yaitu:
1. Unauthorized Access
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Misalnya sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2. Illegal Contens
Merupakan kejahatan dengan memasukan data atau
informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Misalnya dengan
mengirimkan suatu berita bohong atau fitnah yang dapat menghancurkan martabat
atau harga diri pihak lain.
3. Penyebaran
virus dengan sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang sistem emailnya terkena virus dan tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirim ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai
teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal
itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalan transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Hacker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang
yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan internet lazimnya cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal negative,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web,
menyebarkan virus hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DOS (denial of service).
Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9. Cybersquatting and typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan yang
membuat domain yang mirip dengan nama domain yang lain. Nama tersebut merupakan
nama domain saingan perusahaan.
10.Hijacking
Hijacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah software privacy (pembajakan
perangkat lunak).
11.Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terrorism jika mengancam
pemerintah atau warganegara termasuk cracking
ke situs pemerintah atau militer.
B. Jenis-Jenis Cyber Crime Berdasarkan
Motif Kegiatannya
Berdasarkan motif
kegiatan yang dilakukannya, cybercrime
dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut:
1. Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminalitas
Kejahatan
yang murni merupakan tindakan kriminalitas merupakan kejahatan yang dilakukan
karena motif kriminalitas.kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet
sebagai sarana kejahatan.
2. Cybercrime
sebgai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di
internet yag masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukanapakah itu
merupakan tindakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatan terkadang bukan
untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning.
C. Jenis-Jenis Cybercrime Berdasarkan Sasaran
Kejahatannya
Berdasarkan sasaran
kejahatannya, cybercrime dapat
dikelompokan menjadi beberapa katagori seperti berikut ini:
a. Cybercrime
yang menyerang induvidu (against person)
Jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
Jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
1. Pornografi
Kegiatan yang dilakukan
dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
2.
Cybertalking
Kejahatan jenis ini
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kegiatan
tersebut menyerupai teror yang ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
3.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan
melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking, breaking ke PC, probing, port scanning.
b.
Cybercrime
meyerang hak milik (Against Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa
contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah
melalui dunia cyber. Pemilikan
informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery.
c.
Cybercrime
menyerang pemerintahan (Against Governent)
Cybercrime
Againts Goverment dilakukan dengan tujuan khusus
penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang
mengancam pemerintah termasuk juga cracking
ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
2.2. Definisi Cyberlaw
Cyber Law adalah hukum
yang digunakan di dunia maya , yang umumnya diasosiasikan dengan internet. CyberLaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak Negara adalah “ruang dan waktu’. Sementara itu, internet
dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dengan waktu ini. Yuridis, Cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun
alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan
demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan
untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini yaitu, dengan banyaknya
berlangsung cybercrime. Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitanya
dengan upaya pencegahan tindak pidana ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam
proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik
dan komputer termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
2.2.1.
Ruang
Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer, dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan
ruang lingkup cyberlaw adalah:
1.
Hak cipts (copy right)
2. Hak
merek (trademark)
3. Pencemaran
nama baik(defamation)
4. Fitnah,penistaan,penghinaan(hate
speech)
5. Serangan
terhadap fasilitas komputer (hacking,viruses,illegal acsess)
6. Pengaturan
sumber daya internet seperti IP-adres, domain name dll
7. Kenyamanan
individu(privacy)
8. Prinsip
kehati-hatian(duty care)
9. Tindakan
kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat.
10. Isu
prosedural seperti yurisdiksi, pembuktian, penyidikan dan lain-lain.
11. Kontrak/transaksi
elektronik dan tanda tangan digital.
12. Pornografi,
termasuk pornografi anak.
13. Pencurian
melalui Internet
14. Perlindungan
Konsumen
15. Pemanfaatan
internet seperti ecommerce, e-government, e-education dll.
2.3 Pengaturan Cyber Crimes
Dalam UU ITE
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur
tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI.
No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi
disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di
sahkan.
Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE
adalah :
1.
Pengaturan transaksi elektronik
2.
Tindak pidana cyber
2.3.1
Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE
diatur dalam Bab VII tentang
perbuatan
yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi
kelompok
sebagai berikut:
1.
Tindak Pidana yang berhubungan dengan
ativitas illegal, yaitu :
a. Distribusi atau
penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten
ilegal
(kesusilaan, perjudian, berita bohong dan lain-lain)
b.
Dengan cara apapun melakuka akses illegal
c.
Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik
dan sistem elektronik
2.
Tindak Pidana yang berhubungan dengan
gangguan (interfensi), yaitu :
a. Gangguan
terhadap informasi atau dokumen elektronik
b. Gangguan
terhadap sistem elektronik
3.
Tindak Pidana memfasilitas perbuatan yang dilarang
4.
Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
5.
Tindak Pidana Tambahan dan
6.
Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.
Studi
Kasus Cyber Crime
Berikut
adalah beberapa contoh studi kasus Cyber Crime yang terjadi di indonesia kurang
lebih 5 tahun terakhir beserta badan penegak hukum yang berlaku di Indonesia.
1.
Software
Bajakan
Di tahun 2014, perusahaan-perusahaan
di Asia Pasifik, termasuk Indonesia telah menghabiskan biaya mencapai US$ 230
miliar (sekitar Rp 2.600 triliun) untuk menyelesaikan berbagai masalah keamanan
yang disebabkan oleh penggunaan software palsu/bajakan yang telah
ditanami virus malware yang sangat berbahaya bagi pengguna.
Untuk menanggulangi kondisi tersebut,
Microsoft Indonesia pada hari Rabu (17/12/2014), bersama Polda Metro Jaya telah
menandatangani MoU (Memorandum of Undestanding) terkait kerjasama
memerangi peredaran dan penggunaan software bajakan.
Badan Hukum
Proses penanggulangan peredaran dan
penggunaan software bajakan ini berpayung hukum UU Hak Cipta No. 28
tahun 2014 yang disahkan pada 16 Oktober 2014 kemarin
2.
Penipuan WNA
asal China dan Taiwan
6 Mei 2015,
WNA China melakukan kejahatan cyber dengan berpura-pura sebagai agen asuransi
kesehatan untuk memperdaya korbannya. Mereka juga diduga telah melanggar aturan
keimigrasian selama tinggal di Indonesia. Kepolisian Polda Metro Jaya
sebelumnya mengamankan 33 warga negara Tiongkok yang bertempat di Jalan Kenanga
Nomor 44 Rt 07 Rw 02 Cilandak Timur terdiri dari 19 pria dan 13 wanita yang
melakukan tindak penipuan kartu kredit dari Indonesia terhadap warga negaranya
sendiri.dan Sebanyak 21 warga negara (WN) Tiongkok dan 9 WN Taiwan ditangkap
polisi.(12/5/2015) dini hari dengan kasus yang sama. Para warga Tiongkok itu
sengaja direkrut dari negaranya oleh sebuah agen untuk melakukan tindak
penipuan di Indonesia
Sedangkan tanggal 25 Mei 2015,
Polisi kembali mengungkap sindikat penipuan online jaringan
warga negara Chinadi sebuah rumah mewah, Jalan Duta V, Pondok Indah, Jakarta
Selatan. Sebanyak 29 penghuni yang berkewarganegaraan China terdiri dari 17
pria dan 12 wanita. dan Tiga otak penipuan online yang melibatkan puluhan WNA
China dan Taiwan juga dibekuk petugas Polda Metro Jaya. Ketiga dalang yakni, C,
Hendri (40) dan Regen (32) merupakan warga Indonesia.
Mereka disebut melanggar Pasal 34
Ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) jo pasal 50 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Pasal 3 UU RI No. 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan Pasal 120 dan
Pasal 124a UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
3.
Penipuan Melalui
Surat Elektronik (E-Mail Fraud)
Kasus kejahatan lintas negara yang
menggunakan modus penipuan melalui surat elektronik (e-mail fraud). Kasus
kejahatan ini melibatkan Kelvin Kamara, seorang warga Nigeria yang sebelumnya
telah ditahan untuk kasus kejahatan yang sama
Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 UU
3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), juncto Passal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3), juncto Pasal
51 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
4.
Virus
RanSomeware Wannacrypt
Tahun 2017, Virus Ransomware Wanna Cry saat ini
sudah menyerang sejumlah rumah sakit di Jakarta. Virus ini berbahaya karena
sudah dikategorikan cyber terrorism (teroris siber).Setidaknya ada dua rumah
sakit di Jakarta yang sudah terinveksi yaitu RS Dharmais dan RS Harapan Kita.
Namun, Namun setelah dipastikan, hanya RS Dharmais yang positif diserang.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Semuel A Pangerapan mengatakan, saat ini belum ada solusi yang paling cepat dan
jitu untuk mengembalikan file-file yang sudah terinfeksi Wanna Cry.
Ransomware adalah sebuah jenis malicious
software atau malware yang menyerang komputer korban dengan cara mengunci
komputer korban atau meng-encrypt semua file yang ada sehingga tidak bisa
diakses kembali.
5.
Kasus
Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Oleh Florence Sihombing
Florence
Sihombing mengungkapkan kekesalan di situs pertemanan Path, ditahan Kepolisian
Daerah DI Yogyakarta, Sabtu, 30 Agustus 2014. Perempuan 26 tahun itu ditetapkan
sebagai tersangka setelah diperiksa Florence Sihombing, mahasiswa S2
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang menjadi tahanan di Reserse Kriminal Khusus.
Kejadian itu
berawal ketika Flo mengantre membeli bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Umum (SPBU) Lempuyangan. Saat itu, ia yang mengunakan sepeda motor, hendak
membeli Pertamax, menyelonong memotong antrean sampai ditegur anggota TNI yang
berjaga. Ia marah namun tetap tidak boleh memotong antrean. Kecewa dengan
kejadian itu, sekeluar dari SPBU, Flo menumpahkan kekesalannya di akun situs
pertemanan Path. Salah satu ungkapan kekesalannya: "Jogja miskin, tolol,
miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau tinggal di
jogja”, dinilai menjelekkan dan menghina warga Yogyakarta.
Status itu
kemudian disebar di media jejaring sosial dan mendapat reaksi negatif.
Dan
menyingkapi masalah tersebut, Flo akan dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE oleh
pihak berwajib, dimana pasal tersebut berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Sama dengan
pasal 27 ayat (1) ancaman pidana dari pasal 27 ayat (3) bersumber pada pasal 45
ayat (1) yang berbunyi :
“setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.
6.
Penipuan
Dengan Menggunakan Modus Menawarkan Barang Eletronik Murah
Penipuan
dengan menggunakan modus menawarkan barang eletronik murah seperti Blackberry,
Iphone 5, dan IPAD melalui website www.gudangblackmarket008.com. Pelakunya
ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2013 lalu. Pelakunya adalah
seorang perempuan berinsial ES 21 tahun. ES bertugas sebagai operator website
tersebut. Kemudian dari laporannya petugas mengamankan laki –laki berinisal BP
(30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan
hasil kejahatan.
Modus penimpuannya yakni, dengan
menawarkan barang melalaui website mereka. Kemudian korban yang menelpon
diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah
uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.
7.
Penipuan
Menawarkan Barang Melalui Telepon
Kasus penipuan melalui telepon
dengan menawarkan HP, Ipad, Laptop dengan harga murah. Pelaku yang ditangkap
adalah laki-laki berinisal FA (32) dan perempuan berinisal M (29). Mereka
ditangkap di kota Medan, Sumatera Utara 21 Mare 2013 lalu.
Modus yang digunakan pelaku adalah
dengan mengaku sebagai saudara korban, kemudian menawarkan barang tersebut
dengan harga murah.
8.
Penipuan
Kabar Melalui Telepon
Penipuan dengan modus mengabarkan
anak korban ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Pelakunya adalah WD
(20). Ia berhasil ditangkap pada 30 Maret 2013 lalu di Medan Sumatera Utara.
Dalam melakukan aksinya, pelaku yang mengaku polisi
mengabarkan bahwa anak korban telah ditangkap polisi karena alasan narkoba.
Kemudian pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp. 75 juta
untuk melepaskan korban.
9.
Pemalsuan
Ijazah
Pemalsuan ijazah yang ditawarkan
melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com. Tersangka
berinisal MH (30). Ia ditangkap 27 Febuari lalu. Dari keterangan MH bahwa otak
kelompok ini adalah IS yang merupakan narapidana di LP Salemba, Jakarta dengan
kasus yang sama. IS adalah pembuat website dan otak yang mengatur kelompok ini.
Dari tersangka MH, petugas menyita
barang bukti alat kejahatann diantaranya adalah ijazah kelulusan S1 dari
Universitas Tarumanegara.
10. Kasus Tindak Pidan Pornografi Dan
Film Secara Online
a. Pelaku yang ditangkap adalah perempuan berinisal LT
(40). Dlam tindak kejahatannya LT berperan sebagai penyedia DVD dan Hard disk
yang berisi video yang mengandung pornografi.
Modus
operandi pelaku adalah dengan menawarkan video tersebut melalui website www.dvdsotorexx.com.
Sementara pemesanan video dilakukan dengan SMS dengan harga perpaket Rp.100
ribu.
b. Pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki
berinisal WR alias BD (44). Ia berperan memperbanyak dan menggandakan,
menyebarluaskan, menawarkan, memperujalbelikan serta mendanai pembuatan DVD
jenis porno barat dan Asia.
Modus
operandi pelaku adalah dengan menawarkannya mealalui website http://jualbelibokep.com dan DVD
porno yang dikirim memlaui jasa ekpedisi.
11. Hacker Tiket Pesawat
Kelompok peretas atau hacker berusia remaja
pimpinan Haikal alias SH (19 tahun) berhasil membobol akun situs jual beli
tiket online Tiket.com di server Citilink. Akibatnya, Tiket.com mengalami
kerugian Rp 4,1 miliar dan Citilink rugi sekitar Rp 2 miliar. Kepala Biro
Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto
didampingi Kanit I Subdit III Direktorat VI Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Pelaku meretas akun situs
jual beli tiket online tiket.com pada server maskapai PT Citilink
Indonesia, www.citilink.co.id pada 11 hingga 27 Oktober 2016.
Pihak tiket.com mengalami kerugian sebesar Rp
4.124.000.982 karena pelaku meretas, memgambil serta menjual jatah deposito
tiket pesawat pada server Citilink Indonesia.
3.1.2 Dampak Cybercrime
Terhadap Keamanan Negara
Melihat banyak dampak-dampak yang terjadi terhadap
keamanan negara, dampak tersebut dapat disorot dalam aspek :
a. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia.
Semakin banyaknya cybercrime yang ada
di Indonesia, mencerminkan gagalnya pemerintah Indonesia untuk mengamankan
negeri ini dari kriminalisme, khususnya di dunia maya (cyberspace). Akibatnya, kepercayaan dunia terhadapa keamanan di
Indonesia menjadi berkurang.
b. Berpotensi menghancurkan negara. Jika tidak ada
tindakan yang tegas dalam mengantisipasi cybercrime, sama saja seperti “Bunuh Diri”.
c. Keresahan masyarakat pengguna jaringan komputer.
3.1.3 Penanggulangan Cybercrime
Berikut adalah beberapa
hal yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan kejahatan internet, sebagai
berikut:
1.
Mengamankan sistem
Langkah awal yang perlu dilakukan oleh para pengguna
teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah melidungi dari kejahatan dengan mengamankan
sistem komputer.
Namun kesadaran masyarakat dalam tingkat pengamanan
semakin tinggi, hal ini dapat kita lihat dari hasil survey yang dilakukan oleh
CSI/FBI pada tahun 2003, menyataka bahwa 99% dai 525 responden sudah menggunan
perangkat lunak antivirus. Tujuan utama dari sebuah sistem keamanan adalah
mencegah adanya perusakan bagian sistem karena dimasuki seseorang yang tidak
diinginkan
2.
Penanggulangan Global
Saat ini upaya yang dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Cooperation and Development(OECD)
telah membuat guidlines bagi para
pembuat kebijakan yang berhubungan dengann computer-related
crime. Dimana pada tahun 1986 OECD mengumumkan telah berhasil
mempublikasikan laporan yang berjudul Computer-related
Crime.
Laporan OECD tersebut berhasil survey terhadap
peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi
perubahan penanggulangan computer-related
crime terebut. Dari berbgai upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangnnya.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara untuk penanggulangan cybercrime:
a. Melakukan
moderenisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
b.
Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c.
Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d.
Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut.
e.
Meningkatkan kerjasama antar negara,
baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui
perjanjian ekstradisi dan mutual assistance
treaties.
3.
Perlunya cyberlaw
Perkembangna teknologi yang sangat pesat, membutuhkan
membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut
seperti undang-undang no 11 tahun 2008. Peraturan ini sangat diperlukan
dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang dilakukan dalam dunia maya saat ini.
4.
Perlunya dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat
diperlukan sebagai upaya penanggulangann kejahatan internet. Amerika Serikat
memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS)
sebagai divoso khusus dari U.S Department
of Justice. Institut ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penaggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Indonesia sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
3.2 Undang-undang Yang Mengatur Tentang Cybercrime
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet &
Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan
diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum
ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan
dapat menjadi sebuah undang-undang cyber
atau cyberlaw guna menjerat
pelaku-pelaku cybercrime yang tidak
bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna
teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun
2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal
45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal
282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun
2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun
2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau
menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun
2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses computer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun
2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau
mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun
2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan,
menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun
2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2. Kitab Undang Undang
Hukum Pidana
a. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus
carding.
b. Pasal 378 KUHP dapat
dikenakan untuk penipuan.
c. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus
pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh
pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang
diinginkannya.
d. Pasal 311 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
e. Pasal 303 KUHP dapat
dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di
Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
f. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran
pornografi.
g. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk
kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
h. Pasal 406 KUHP dapat
dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk
bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media
yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut
Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah
setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam
bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem
kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen
Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan
media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat
pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau
ditransformasikan. Misalnya Compact Disk
– Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang
diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis
tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan
identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti
peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
7. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik
sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang
diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat
optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik
sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini
komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya
dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah
atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan
terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone.
Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari
informasi dengan menggunakan search
engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing
list.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Cybercrime memiliki
dampak yang sangat luas terhadap kehidupan bermasyarakat, dan tindak kejahatan
cybercrime juga sulit untuk terditeksi karna perkembangan yang sangat meluas
dan bermain di dunia maya yang tidak terdeteksi dalam identitas yang
sebenarnya. Perkembangan teknologi secara luas dan mengakar, juga mengundang
banyak terjadinya cybercrime yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak
kejahatan. Pemakaian teknologi informasi yang tidak terkendali dan di tambah
dengan kebebasan siapapun untuk melakukan akses internet, merupakan suatu poin
penting yang sangat menguntungkan bagi para cyberspace untuk melakukan tindak
kejahatan itu.
4.2
SARAN
Perlu adanya
penanganan terhadap cybercrime agar
tidak berkembang dan tidak disalah gunakan oleh pengguna yang tidak
bertanggungjawab. Dibentuknya pengaturan hukum yang berkaitan dengan penggunaan
teknologi informasi dan di tambah dengan implementasi yang maksimal dalam
penerapan hukum serta lebih tegas lagi dalam memberikan sanksi terhadap para
pelaku cybercrime.selain itu komputer yang berkaitan dengan dunia maya diberikan pengamanan sehingga dapat meminimalisir korban tindakan cybercrime . Dengan
adanya tips dan trik mencegah terjadinya cyber
crime di antaranya Selalu gunakan security software yang Up to Date, Buat password yang kuat, Install
software antivirus,membuat backup data gunakan fitur keamanan untuk Website.
DAFTAR
PUSTAKA
http://berza-galang.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-cybercrime-diindonesia.html
http://criminalita-informatica.blogspot.co.id/2013/05/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html
http://etikaprophesi.weebly.com/jenis---jenis-cybercrime.html
http://khasusmedia.blogspot.com/2013/04/contoh-pelanggaran-it-di-bidang-media.html
http//:www.kompas.com
www.hukumonline.com
Wahid, A., & Labib, M. (2005). KEJAHATAN
MAYANTARA (CYBER CRIME). Bandung: Rafika Aditama.
https://idcloudhost.com
0 komentar:
Posting Komentar