Selasa, 16 Mei 2017

Makalah



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Dewasa ini kemajuan akan teknologi semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau bisa juga disebut dengan cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari  dan banyak yang menyalah gunakan internet sebagai modus kejahatan.
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan dunia maya.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Oleh karena itu dengan adanya tindakan kejahatan di dunia maya maka Indonesia telah dibuat undang-undang IT yang dikenal dengan cyberlaw. Agar para pengguna internet di dunia maya tdak di salah gunakan.  
 1.2.  Maksud Dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah :
1.        Memberikan wawasan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang cybercrime.
2.        Mengingatkan pentingnya mempunyai ilmu tentang kejahatan cybercrime sehingga dapat lebih waspada.
3.        Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapat untuk kepentingan positif.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai syarat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi  Program Diploma Tiga (D.III), Program Studi Komputerisasi Akuntansi pada Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Bina Sarana Informatika.
1.3.  Ruang Lingkup
Dalam penyusunan makalah ini, penulis hanya memfokuskan pada studi kasus kejahatan dunia maya (cybercrime) dan hukum yang digunakan di dunia maya (cyberlaw).


 


BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.       Sejarah Cyber Crime
Cybercrime terjadi pertama kali di Amerika Serikat  pada tahun 1960-an. Pada tahun 1970 di Amerika Serikat terjadi kasus manipulasi data nilai akademik mahasiswa di Brooklyn College New York, kasus penyalahgunaan komputer perusahaan untuk kepentingan karyawan, kasus pengkopian data untuk sarana kejahatan penyelundupan narkotika, kasus penipuan kartu kredit. Selain itu, terjadi pula kasus akses tidak sah terhadap Data Base Security Pacific National Bank yang mengakibatkan kerugian sebesar $10.2 juta US pada tahun 1978. Selanjutnya kejahatan serupa terjadi pula disejumlah negara antara lain Jerman, Australia, Bahasa Inggris, Finlandia, Swedia, Austria, Jepang, Swiss, Kanada, Belanda dan Indonesia. Kejahatan tersebut menyerang terhadap harta kekayaan, kehormatan, sistem dan jaringan.
                     Cybercrime terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, terutama dibidang perbankan. Dalam tahun-tahun berikutnya sampai saat ini, di Indonesia banyak terjadi cybercrime, misalnya pembajakan program komputer, cracking, penggunaan kartu kredit pihak lain, pornografi, termasuk kejahatan terhadap nama domain. Selainitu, kasus kejahatanlain yang menggunakan komputer di Indonesia antara lain penyelundupan gambar-gambar porno melalui internet (cyber smuggling), pagejacking (mousetrapping), spam (junk mail), intercepting, cybersquatting, typosquatting. Sedangkan kasus kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer antara lain cracking, defacing, Denial of Service Attack (DOS), Distributed Denial of Service Attack (DdoS), penyebaran virus (worm), dan pemasangan logic bomb.
2.1.1.  Definisi Cybercrime
Cybercrime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih banyak kejahatan melalui media internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
2.1.2.  Karakteristik Cybercrime
1.        Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2.        Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet
3.        Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
4.        Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
5.        Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas Negara

2.1.3. Klasifikasi Kejahatan Komputer
1.    Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2.   Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
3.   Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan
  yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4.   Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5.   Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan
 dengan komputer atau sarana penunjangnya
2.1.3.      Jenis – Jenis Cybercrime

A.      Jenis-Jenis Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktivitasnya

Berdasarkan jenis aktivitasnya cybercrime dapat dikelompokan, yaitu:
1. Unauthorized Access
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Misalnya sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2.  Illegal Contens
Merupakan kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Misalnya dengan mengirimkan suatu berita bohong atau fitnah yang dapat menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
3.  Penyebaran virus dengan sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang sistem emailnya terkena virus dan tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirim ke tempat lain melalui emailnya.
4.  Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.  Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
 7.  Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalan transaksi perdagangan di internet.
8.  Hacking dan Hacker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan internet lazimnya cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal negative, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, menyebarkan virus hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DOS (denial of service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9. Cybersquatting and typosquatting
Cybersquatting  merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan yang membuat domain yang mirip dengan nama domain yang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
 10.Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah software privacy (pembajakan perangkat lunak).
11.Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warganegara termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
B.       Jenis-Jenis Cyber Crime Berdasarkan Motif Kegiatannya
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut:
1.    Cybercrime sebagai tindakan murni kriminalitas
Kejahatan yang murni merupakan tindakan kriminalitas merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet sebagai sarana kejahatan.
2.    Cybercrime sebgai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yag masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukanapakah itu merupakan tindakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatan terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning.
 C.      Jenis-Jenis Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
Berdasarkan sasaran kejahatannya, cybercrime dapat dikelompokan menjadi beberapa katagori seperti berikut ini:
a.       Cybercrime yang menyerang induvidu (against person)
Jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
1.      Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
2.      Cybertalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kegiatan tersebut menyerupai teror yang ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
3.      Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking, breaking ke PC, probing, port scanning.
 b.      Cybercrime meyerang hak milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber. Pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery.
c.       Cybercrime menyerang pemerintahan (Against Governent)
Cybercrime Againts Goverment dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
2.2.  Definisi Cyberlaw
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya , yang umumnya diasosiasikan dengan internet. CyberLaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak Negara adalah “ruang dan waktu’. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dengan waktu ini. Yuridis, Cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini yaitu, dengan banyaknya berlangsung cybercrime. Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitanya dengan upaya pencegahan tindak pidana ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
2.2.1.      Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer, dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan ruang lingkup cyberlaw adalah:
1.      Hak cipts (copy right)
2.      Hak merek (trademark)
3.      Pencemaran nama baik(defamation)
4.      Fitnah,penistaan,penghinaan(hate speech)
5.      Serangan terhadap fasilitas komputer (hacking,viruses,illegal acsess)
6.      Pengaturan sumber daya internet seperti IP-adres, domain name dll
7.      Kenyamanan individu(privacy)
8.      Prinsip kehati-hatian(duty care)
9.      Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat.
10.  Isu prosedural seperti yurisdiksi, pembuktian, penyidikan dan lain-lain.
11.  Kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital.
12.  Pornografi, termasuk pornografi anak.
13.  Pencurian melalui Internet
14.  Perlindungan Konsumen
15.  Pemanfaatan internet seperti ecommerce, e-government, e-education dll.
 2.3    Pengaturan Cyber Crimes Dalam UU ITE
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi  Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan.
Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah :
1. Pengaturan transaksi elektronik
2. Tindak pidana cyber
2.3.1 Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam Bab VII tentang
perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi
kelompok sebagai berikut:
1.  Tindak Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu :
a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten
         ilegal (kesusilaan, perjudian, berita bohong dan lain-lain)
b. Dengan cara apapun melakuka akses illegal
c. Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik
dan sistem elektronik
2.    Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu :
a.    Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik
b.    Gangguan terhadap sistem elektronik
 3. Tindak Pidana memfasilitas perbuatan yang dilarang
4. Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
5. Tindak Pidana Tambahan dan
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana

 


BAB III
PEMBAHASAN
3.1.       Studi Kasus Cyber Crime
Berikut adalah beberapa contoh studi kasus Cyber Crime yang terjadi di indonesia kurang lebih 5 tahun terakhir beserta badan penegak hukum yang berlaku di Indonesia.
1.        Software Bajakan
Di tahun 2014, perusahaan-perusahaan di Asia Pasifik, termasuk Indonesia telah menghabiskan biaya mencapai US$ 230 miliar (sekitar Rp 2.600 triliun) untuk menyelesaikan berbagai masalah keamanan yang disebabkan oleh penggunaan software palsu/bajakan yang telah ditanami virus malware yang sangat berbahaya bagi pengguna.
Untuk menanggulangi kondisi tersebut, Microsoft Indonesia pada hari Rabu (17/12/2014), bersama Polda Metro Jaya telah menandatangani MoU (Memorandum of Undestanding) terkait kerjasama memerangi peredaran dan penggunaan software bajakan.
Badan Hukum
Proses penanggulangan peredaran dan penggunaan software bajakan ini berpayung hukum UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 yang disahkan pada 16 Oktober 2014 kemarin
  2.        Penipuan WNA asal China dan Taiwan
6 Mei 2015, WNA China melakukan kejahatan cyber dengan berpura-pura sebagai agen asuransi kesehatan untuk memperdaya korbannya. Mereka juga diduga telah melanggar aturan keimigrasian selama tinggal di Indonesia. Kepolisian Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 33 warga negara Tiongkok yang bertempat di Jalan Kenanga Nomor 44 Rt 07 Rw 02 Cilandak Timur terdiri dari 19 pria dan 13 wanita yang melakukan tindak penipuan kartu kredit dari Indonesia terhadap warga negaranya sendiri.dan Sebanyak 21 warga negara (WN) Tiongkok dan 9 WN Taiwan ditangkap polisi.(12/5/2015) dini hari dengan kasus yang sama. Para warga Tiongkok itu sengaja direkrut dari negaranya oleh sebuah agen untuk melakukan tindak penipuan di Indonesia
Sedangkan tanggal 25 Mei 2015, Polisi kembali mengungkap sindikat penipuan online jaringan warga negara Chinadi sebuah rumah mewah, Jalan Duta V, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sebanyak 29 penghuni yang berkewarganegaraan China terdiri dari 17 pria dan 12 wanita. dan Tiga otak penipuan online yang melibatkan puluhan WNA China dan Taiwan juga dibekuk petugas Polda Metro Jaya. Ketiga dalang yakni, C, Hendri (40) dan Regen (32) merupakan warga Indonesia. 
Mereka disebut melanggar Pasal 34 Ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) jo pasal 50 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Pasal 3 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
3.        Penipuan Melalui Surat Elektronik (E-Mail Fraud)
Kasus kejahatan lintas negara yang menggunakan modus penipuan melalui surat elektronik (e-mail fraud). Kasus kejahatan ini melibatkan Kelvin Kamara, seorang warga Nigeria yang sebelumnya telah ditahan untuk kasus kejahatan yang sama
Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 UU 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), juncto Passal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3), juncto Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4.        Virus RanSomeware Wannacrypt
Tahun 2017, Virus Ransomware Wanna Cry saat ini sudah menyerang sejumlah rumah sakit di Jakarta. Virus ini berbahaya karena sudah dikategorikan cyber terrorism (teroris siber).Setidaknya ada dua rumah sakit di Jakarta yang sudah terinveksi yaitu RS Dharmais dan RS Harapan Kita. Namun, Namun setelah dipastikan, hanya RS Dharmais yang positif diserang. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan mengatakan, saat ini belum ada solusi yang paling cepat dan jitu untuk mengembalikan file-file yang sudah terinfeksi Wanna Cry.
Ransomware adalah sebuah jenis malicious software atau malware yang menyerang komputer korban dengan cara mengunci komputer korban atau meng-encrypt semua file yang ada sehingga tidak bisa diakses kembali.
5.        Kasus Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Oleh Florence Sihombing
Florence Sihombing mengungkapkan kekesalan di situs pertemanan Path, ditahan Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, Sabtu, 30 Agustus 2014. Perempuan 26 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang menjadi tahanan di Reserse Kriminal Khusus.
Kejadian itu berawal ketika Flo mengantre membeli bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lempuyangan. Saat itu, ia yang mengunakan sepeda motor, hendak membeli Pertamax, menyelonong memotong antrean sampai ditegur anggota TNI yang berjaga. Ia marah namun tetap tidak boleh memotong antrean. Kecewa dengan kejadian itu, sekeluar dari SPBU, Flo menumpahkan kekesalannya di akun situs pertemanan Path. Salah satu ungkapan kekesalannya: "Jogja miskin, tolol, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau tinggal di jogja”, dinilai menjelekkan dan menghina warga Yogyakarta.
Status itu kemudian disebar di media jejaring sosial dan mendapat reaksi negatif.
Dan menyingkapi masalah tersebut, Flo akan dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE oleh pihak berwajib, dimana pasal tersebut berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Sama dengan pasal 27 ayat (1) ancaman pidana dari pasal 27 ayat (3) bersumber pada pasal 45 ayat (1) yang berbunyi :
“setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.
6.        Penipuan Dengan Menggunakan Modus Menawarkan Barang Eletronik Murah
Penipuan dengan menggunakan modus menawarkan barang eletronik murah seperti Blackberry, Iphone 5, dan IPAD melalui website www.gudangblackmarket008.com. Pelakunya ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2013 lalu. Pelakunya adalah seorang perempuan berinsial ES 21 tahun. ES bertugas sebagai operator website tersebut. Kemudian dari laporannya petugas mengamankan laki –laki berinisal BP (30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan hasil kejahatan.
Modus penimpuannya yakni, dengan menawarkan barang melalaui website mereka. Kemudian korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.
7.        Penipuan Menawarkan Barang Melalui Telepon
Kasus penipuan melalui telepon dengan menawarkan HP, Ipad, Laptop dengan harga murah. Pelaku yang ditangkap adalah laki-laki berinisal FA (32) dan perempuan berinisal M (29). Mereka ditangkap di kota Medan, Sumatera Utara 21 Mare 2013 lalu.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengaku sebagai saudara korban, kemudian menawarkan barang tersebut dengan harga murah.
 8.        Penipuan Kabar Melalui Telepon
Penipuan dengan modus mengabarkan anak korban ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Pelakunya adalah WD (20). Ia berhasil ditangkap pada 30 Maret 2013 lalu di Medan Sumatera Utara.
Dalam melakukan aksinya, pelaku yang mengaku polisi mengabarkan bahwa anak korban telah ditangkap polisi karena alasan narkoba. Kemudian  pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp. 75 juta untuk melepaskan korban.
9.        Pemalsuan Ijazah
Pemalsuan ijazah yang ditawarkan melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com. Tersangka berinisal MH (30). Ia ditangkap 27 Febuari lalu. Dari keterangan MH bahwa otak kelompok ini adalah IS yang merupakan narapidana di LP Salemba, Jakarta dengan kasus yang sama. IS adalah pembuat website dan otak yang mengatur kelompok ini.
Dari tersangka MH, petugas menyita barang bukti alat kejahatann diantaranya adalah ijazah kelulusan S1 dari Universitas Tarumanegara.
10.    Kasus Tindak Pidan Pornografi Dan Film Secara Online
a. Pelaku yang ditangkap adalah perempuan berinisal LT (40). Dlam tindak kejahatannya LT berperan sebagai penyedia DVD dan Hard disk yang berisi video yang mengandung pornografi.
Modus operandi pelaku adalah dengan menawarkan video tersebut melalui website www.dvdsotorexx.com.  Sementara pemesanan video dilakukan dengan SMS dengan harga perpaket Rp.100 ribu.
b. Pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisal WR alias BD (44). Ia berperan memperbanyak dan menggandakan, menyebarluaskan, menawarkan, memperujalbelikan serta mendanai pembuatan DVD jenis porno barat dan Asia.
Modus operandi pelaku adalah dengan menawarkannya mealalui website http://jualbelibokep.com dan DVD porno yang dikirim memlaui jasa ekpedisi.
11.    Hacker Tiket Pesawat
Kelompok peretas atau hacker berusia remaja pimpinan Haikal alias SH (19 tahun) berhasil membobol akun situs jual beli tiket online Tiket.com di server Citilink. Akibatnya, Tiket.com mengalami kerugian Rp 4,1 miliar dan Citilink rugi sekitar Rp 2 miliar. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto didampingi Kanit I Subdit III Direktorat VI Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Pelaku meretas akun situs jual beli tiket online tiket.com pada server maskapai PT Citilink Indonesia, www.citilink.co.id pada 11 hingga 27 Oktober 2016.
Pihak tiket.com mengalami kerugian sebesar Rp 4.124.000.982 karena pelaku meretas, memgambil serta menjual jatah deposito tiket pesawat pada server Citilink Indonesia.
3.1.2 Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
Melihat banyak dampak-dampak yang terjadi terhadap keamanan negara, dampak tersebut dapat disorot dalam aspek :
a.       Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia. Semakin banyaknya cybercrime yang ada di Indonesia, mencerminkan gagalnya pemerintah Indonesia untuk mengamankan negeri ini dari kriminalisme, khususnya di dunia maya (cyberspace). Akibatnya, kepercayaan dunia terhadapa keamanan di Indonesia menjadi berkurang.
b.      Berpotensi menghancurkan negara. Jika tidak ada tindakan yang tegas   dalam mengantisipasi cybercrime, sama saja seperti “Bunuh Diri”.
c.       Keresahan masyarakat pengguna jaringan komputer.
3.1.3      Penanggulangan Cybercrime
Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan kejahatan internet, sebagai berikut:
1.        Mengamankan sistem
Langkah awal yang perlu dilakukan oleh para pengguna teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah melidungi dari kejahatan dengan mengamankan sistem komputer.
Namun kesadaran masyarakat dalam tingkat pengamanan semakin tinggi, hal ini dapat kita lihat dari hasil survey yang dilakukan oleh CSI/FBI pada tahun 2003, menyataka bahwa 99% dai 525 responden sudah menggunan perangkat lunak antivirus. Tujuan utama dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian sistem karena dimasuki seseorang yang tidak diinginkan
2.        Penanggulangan Global
Saat ini upaya yang dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) telah membuat guidlines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengann computer-related crime. Dimana pada tahun 1986 OECD mengumumkan telah berhasil mempublikasikan laporan yang berjudul Computer-related Crime.
Laporan OECD tersebut berhasil survey terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi perubahan penanggulangan computer-related crime terebut. Dari berbgai upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangnnya.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara untuk penanggulangan cybercrime:
a.     Melakukan moderenisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
b.    Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c.     Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d.    Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut.
e.     Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
3.        Perlunya cyberlaw
Perkembangna teknologi yang sangat pesat, membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut seperti undang-undang no 11 tahun 2008. Peraturan ini sangat diperlukan dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang dilakukan dalam dunia maya saat ini.
4.        Perlunya dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangann kejahatan internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai divoso khusus dari U.S Department of Justice. Institut ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penaggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

3.2 Undang-undang Yang Mengatur Tentang Cybercrime

1.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak   mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
a.  Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
b. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
c.  Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
d. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
e. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
f.  Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
g.  Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
h. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3.    Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4.    Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5.    Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6.    Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
7.    Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.


 BAB IV
PENUTUP

4.1    KESIMPULAN

Cybercrime memiliki dampak yang sangat luas terhadap kehidupan bermasyarakat, dan tindak kejahatan cybercrime juga sulit untuk terditeksi karna perkembangan yang sangat meluas dan bermain di dunia maya yang tidak terdeteksi dalam identitas yang sebenarnya. Perkembangan teknologi secara luas dan mengakar, juga mengundang banyak terjadinya cybercrime yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak kejahatan. Pemakaian teknologi informasi yang tidak terkendali dan di tambah dengan kebebasan siapapun untuk melakukan akses internet, merupakan suatu poin penting yang sangat menguntungkan bagi para cyberspace untuk melakukan tindak kejahatan itu.
4.2     SARAN
Perlu adanya penanganan terhadap cybercrime agar tidak berkembang dan tidak disalah gunakan oleh pengguna yang tidak bertanggungjawab. Dibentuknya pengaturan hukum yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi dan di tambah dengan implementasi yang maksimal dalam penerapan hukum serta lebih tegas lagi dalam memberikan sanksi terhadap para pelaku cybercrime.selain itu komputer yang berkaitan dengan dunia maya diberikan pengamanan sehingga dapat meminimalisir korban tindakan cybercrime . Dengan adanya tips dan trik mencegah terjadinya cyber crime di antaranya Selalu gunakan security software yang Up to Date, Buat password yang kuat,  Install software antivirus,membuat backup data gunakan fitur keamanan untuk Website.
DAFTAR PUSTAKA
http://berza-galang.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-cybercrime-diindonesia.html
http://criminalita-informatica.blogspot.co.id/2013/05/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html
http://etikaprophesi.weebly.com/jenis---jenis-cybercrime.html
http://khasusmedia.blogspot.com/2013/04/contoh-pelanggaran-it-di-bidang-media.html
http//:www.kompas.com
www.hukumonline.com
Wahid, A., & Labib, M. (2005). KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME). Bandung: Rafika Aditama.
https://idcloudhost.com





0 komentar:

Posting Komentar